Tugas dan Wewenang

Penetapan Kebijakan, Norma/Etika, dan Kode Etik Akademik

Pengawasan terhadap:

  1. Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika
  2. Penerapan ketentuan akademik
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
  4. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
  5. Pelaksanaan tata tertib akademik
  6. Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
  7. Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat

Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur

Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi

Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik

Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengajuan usul penilaian angka kredit Dosen untuk diangkat menjadi Profesor

Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.